1. Badan
Badan mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam melaksanakan
penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kesatuan
bangsa dan politik.
Badan dalam melaksanakan tugas,
menyelenggarakan fungsi:
a) Perumusan kebijakan teknis bidang kesatuan bangsa dan politik;
b) Penyelenggaraanurusan pemerintahan dan pelayanan umum
bidang kesatuan bangsa dan politik;
c) Pembinaan dan fasilitasi bidang kesatuan bangsa dan politik, lingkup
provinsi dan kabupaten/kota;
d) Pelaksanaan kesekretariatan Badan;
e) Penyelenggaraan kegiatan fasilitasi forum koordinasi pimpinan di
daerah;
f) Pelaksanaan tugas di bidang pembinaaan ideologi dan wawasan
kebangsaan, kewaspadaan, pembinaan kemasyarakatan dan politik
dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan
ekonomi, sosial dan budaya;
g) Pelaksanaan tugas di bidang pembinaan kerukunan antarsuku dan
intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, pembinaan
dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan
kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial;
h) Pelaksanaan koordinasi di bidang pembinaan ideologi dan wawasan
kebangsaan, kewaspadaan, pembinaan kemasyarakatan dan politik
dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan
ekonomi, sosial dan budaya;
i) Pelaksanaan koordinasi di bidang pembinaan kerukunan antarsuku
dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya,
pembinaan dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, serta
pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial;
j) Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesatuan bangsa dan
politik; dan
k) Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan
tugas dan fungsinya.
2. Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan,
mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum,
kepegawaian, perlengkapan, hubungan masyarakat, protokol,
penyusunan program dan keuangan
Untuk melaksanakan tugas,
sekretariat mempunyai fungsi sebagai berikut :
a) penyelenggaraan koordinasi perencanaan dan program;
b) penyelenggaraan pembinaan dan penataan organisasi dan tata
laksana;
c) penyelenggaraan pengelolaan urusan keuangan, umum dan
kepegawaian.
d) pelaksanaan hubungan masyarakat dan keprotokolan;
e) pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga dan
aset;
f) pengelolaan urusan aparatur sipil negara;
g) penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program dan
kegiatan;
h) penyiapan bahan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, hukum, keuangan,
kerumahtanggaan, aset, kerja sama, kehumasan, kearsipan dan
dokumentasi;
i) penyiapan bahan koordinasi, pembinaan dan penataan organisasi
dan tata laksana;
j) penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan sistem pengendalian intern
pemerintah dan pengelolaan informasi;
k) penyiapan bahan pengelolaan barang milik/kekayaan daerah dan
pelayanan pengadaan barang/jasa;
l) penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan; dan
m) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan
tugas dan fungsinya.
3. Sub bagian umum dan kepegawaian
Sub bagian umum dan kepegawaian mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan
kebijakan, evaluasi serta pelaporan di bidang umum dan kepegawaian.
Untuk melaksanakan tugas, sub
bagian umum dan kepegawaian mempunyai fungsi sebagai berikut :
a) penyusunan, perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di
bidang umum dan kepegawaian;
b) penyusunan bahan pengoordinasian pelaksanaan pengelolaan umum
dan kepegawaian;
c) penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang umum dan
kepegawaian;
d) penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan
pengelolaan kepegawaian;
e) penyiapan bahan penataan kepegawaian meliputi analisis jabatan,
analisis beban kerja dan evaluasi jabatan;
f) penyiapan bahan pengelolaan ketatausahaan;
g) penyiapan bahan pengelolaan rumahtangga dan aset;
h) penyiapan bahan kerja sama dan kehumasan;
i) penyiapan bahan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi;
j) penyiapan bahan penataan organisasi dan pelaksanaan ketata
laksanaan;
k) penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
tugas dukungan teknis; dan
l) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan
tugas dan fungsinya.
4. Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan Dan Karakter Bangsa
Bidang ideologi, wawasan kebangsaan dan karakter bangsa mempunyai
tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, memfasilitasi,
mengendalikan dan pelaporan kegiatan yang meliputi bina ideologi, bina
wawasan kebangsaan dan karakter bangsa.
Untuk melaksanakan tugas, wawasan kebangsaan dan karakter bangsa mempunyai
fungsi sebagai berikut :
a) menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan,
pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang bina ideologi, bina
wawasan kebangsaan dan karakter bangsa;
b) melaksanakan pengkajian program kerja bidang ideologi, wawasan
kebangsaan dan karakter bangsa;
c) melaksanakan pengkajian bahan kebijakan teknis pembinaan
ideologi, wawasan kebangsaan dan karakter bangsa;
d) mmelaksanakan pengkajian bahan fasilitasi ideologi, wawasan
kebangsaan dan karakter bangsa;
e) melaksanakan fasilitasi bidang ideologi, wawasan kebangsaan dan
karakter bangsa;
f) melaksanakan koordinasi ideologi dan wawasan kebangsaan dan
karakter bangsa;
g) melaksanakan fasilitasi dan pengembangan ideologi, wawasan
kebangsaan dan karakter bangsa;
h) melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan ideologi, wawasan
kebangsaan dan karakter bangsa;
i) melaksanakan koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan ideologi,
wawasan kebangsaan dan karakter bangsa; dan
j) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan
tugas dan fungsinya.
5. Bidang Politik Dalam Negeri
Bidang politik dalam negeri mempunyai tugas merencanakan,
melaksanakan, mengkoordinasikan, memfasilitasi, mengendalikan dan
pelaporan kegiatan yang meliputi fasilitasi partai politik dan hubungan
antar lembaga dan pemilu.
Untuk melaksanakan tugas,
bidang politik dalam negeri mempunyai fungsi sebagai berikut :
a) menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan,
pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi partai politik;
b) menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan,
pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang hubungan antar
lembaga dan pemilu;
c) menyelenggarakan pengkajian program kerja bidang politik dalam
negeri;
d) menyelenggarakan pengkajian program kerja bidang politik dalam
negeri;
e) menyelenggarakan pengkajian bahan fasilitasi politik dalam negeri;
f) menyelenggarakan fasilitasi bidang politik dalam negeri;
g) menyelenggarakan koordinasi bidang politik dalam negeri;
h) menyelenggarakan pelaporan dan evaluasi kegiatan bidang politik
dalam negeri;
i) melaksanaan kegiatan penyusunan data dan informasi bidang politik
dalam negeri;
j) menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
k) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan
tugas dan fungsinya.
6. Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama Dan
Organisasi Kemasyarakatan
Kepala bidang ketahanan ekonomi, sosial, budaya, agama dan organisasi
kemasyarakatan mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan,
membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi tugas
bidang ketahanan ekonomi, sosial, budaya dan agama dan organisasi
kemasyarakatan.
Untuk melaksanakan tugas,
bidang ketahanan ekonomi, sosial, budaya, agama dan organisasi
kemasyarakatan mempunyai fungsi sebagai berikut :
a) penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan,
pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang ketahanan ekonomi,
sosial, budaya, agama dan organisasi kemasyarakatan;
b) penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan,
pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan ketahanan ekonomi, sosial,
budaya, agama dan organisasi kemasyarakatan.
c) menyelenggarakan pengkajian program kerja bidang ketahanan
ekonomi, sosial, budaya, agama dan organisasi kemasyarakatan;
d) menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis pembinaan;
e) menyelenggarakan pengkajian bahan fasilitasi bidang ketahanan
ekonomi, sosial, budaya, agama dan organisasi kemasyarakatan;
f) menyelenggarakan fasilitasi ketahanan ekonomi, sosial, budaya,
agama dan organisasi kemasyarakatan;
g) menyelenggarakan koordinasi ketahanan ekonomi, sosial, budaya,
agama dan organisasi kemasyarakatan;
h) menyelenggarakan fasilitasi dan pengembangan ketahanan ekonomi,
sosial, budaya, agama dan organisasi kemasyarakatan;
i) menyelenggarakan pelaporan dan evaluasi kegiatan bidang
ketahanan ekonomi, sosial, budaya, agama dan organisasi
kemasyarakatan;
j) menyelenggarakan koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan;
k) menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
l) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan
tugas dan fungsinya.
7. Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik
Bidang kewaspadaan nasional dan penanganan konflik mempunyai
tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, memfasilitasi,
mengendalikan dan pelaporan kegiatan yang meliputi pengamanan dan
kewaspadaan nasional dan penanganan konflik.
Untuk melaksanakan tugas,
bidang kewaspadaan nasional dan penanganan konflik mempunyai
fungsi sebagai berikut :
a) menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan,
pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengamanan dan
kewaspadaan nasional;
b) penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan,
pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan ketahanan ekonomi, sosial,
budaya, agama dan organisasi kemasyarakatan.
c) menyelenggarakan pengkajian program kerja bidang kewaspadaan
nasional dan penanganan konflik;
d) menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis pembinaan
kewaspadaan nasional dan penanganan konflik;
e) menyelenggarakan pengkajian bahan fasilitasi kewaspadaan nasional
dan penanganan konflik;
f) menyelenggarakan fasilitasi kewaspadaan nasional dan penanganan
konflik;
g) menyelenggarakan koordinasi kewaspadaan nasional dan
penanganan konflik;
h) menyelenggarakan fasilitasi dan pengembangan kewaspadaan
nasional dan penanganan konflik;
i) menyelenggarakan pelaporan dan evaluasi kegiatan bidang
kewaspadaan nasional dan penanganan konflik;
j) menyelenggarakan koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan;
k) menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
l) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan
tugas dan fungsinya.