Tupoksi Organisasi

Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi


1. Badan
Badan mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kesatuan bangsa dan politik.

Badan dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:
a) Perumusan kebijakan teknis bidang kesatuan bangsa dan politik;
b) Penyelenggaraanurusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang kesatuan bangsa dan politik;
c) Pembinaan dan fasilitasi bidang kesatuan bangsa dan politik, lingkup provinsi dan kabupaten/kota;
d) Pelaksanaan kesekretariatan Badan;
e) Penyelenggaraan kegiatan fasilitasi forum koordinasi pimpinan di daerah;
f) Pelaksanaan tugas di bidang pembinaaan ideologi dan wawasan kebangsaan, kewaspadaan, pembinaan kemasyarakatan dan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya;
g) Pelaksanaan tugas di bidang pembinaan kerukunan antarsuku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, pembinaan dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial;
h) Pelaksanaan koordinasi di bidang pembinaan ideologi dan wawasan kebangsaan, kewaspadaan, pembinaan kemasyarakatan dan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya;
i) Pelaksanaan koordinasi di bidang pembinaan kerukunan antarsuku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, pembinaan dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial;
j) Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesatuan bangsa dan politik; dan
k) Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

2. Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, hubungan masyarakat, protokol, penyusunan program dan keuangan

Untuk melaksanakan tugas, sekretariat mempunyai fungsi sebagai berikut :
a) penyelenggaraan koordinasi perencanaan dan program;
b) penyelenggaraan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
c) penyelenggaraan pengelolaan urusan keuangan, umum dan kepegawaian.
d) pelaksanaan hubungan masyarakat dan keprotokolan;
e) pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga dan aset;
f) pengelolaan urusan aparatur sipil negara;
g) penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program dan kegiatan;
h) penyiapan bahan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, hukum, keuangan, kerumahtanggaan, aset, kerja sama, kehumasan, kearsipan dan dokumentasi;
i) penyiapan bahan koordinasi, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
j) penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah dan pengelolaan informasi;
k) penyiapan bahan pengelolaan barang milik/kekayaan daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa;
l) penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan; dan
m) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

3. Sub bagian umum dan kepegawaian
Sub bagian umum dan kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan di bidang umum dan kepegawaian.

Untuk melaksanakan tugas, sub bagian umum dan kepegawaian mempunyai fungsi sebagai berikut :
a) penyusunan, perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang umum dan kepegawaian;
b) penyusunan bahan pengoordinasian pelaksanaan pengelolaan umum dan kepegawaian;
c) penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang umum dan kepegawaian;
d) penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan pengelolaan kepegawaian;
e) penyiapan bahan penataan kepegawaian meliputi analisis jabatan, analisis beban kerja dan evaluasi jabatan;
f) penyiapan bahan pengelolaan ketatausahaan;
g) penyiapan bahan pengelolaan rumahtangga dan aset;
h) penyiapan bahan kerja sama dan kehumasan;
i) penyiapan bahan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi;
j) penyiapan bahan penataan organisasi dan pelaksanaan ketata laksanaan;
k) penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis; dan
l) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

4. Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan Dan Karakter Bangsa
Bidang ideologi, wawasan kebangsaan dan karakter bangsa mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, memfasilitasi, mengendalikan dan pelaporan kegiatan yang meliputi bina ideologi, bina wawasan kebangsaan dan karakter bangsa.

Untuk melaksanakan tugas, wawasan kebangsaan dan karakter bangsa mempunyai fungsi sebagai berikut :
a) menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang bina ideologi, bina wawasan kebangsaan dan karakter bangsa;
b) melaksanakan pengkajian program kerja bidang ideologi, wawasan kebangsaan dan karakter bangsa;
c) melaksanakan pengkajian bahan kebijakan teknis pembinaan ideologi, wawasan kebangsaan dan karakter bangsa;
d) mmelaksanakan pengkajian bahan fasilitasi ideologi, wawasan kebangsaan dan karakter bangsa;
e) melaksanakan fasilitasi bidang ideologi, wawasan kebangsaan dan karakter bangsa;
f) melaksanakan koordinasi ideologi dan wawasan kebangsaan dan karakter bangsa;
g) melaksanakan fasilitasi dan pengembangan ideologi, wawasan kebangsaan dan karakter bangsa;
h) melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan ideologi, wawasan kebangsaan dan karakter bangsa;
i) melaksanakan koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan ideologi, wawasan kebangsaan dan karakter bangsa; dan
j) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

5. Bidang Politik Dalam Negeri
Bidang politik dalam negeri mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, memfasilitasi, mengendalikan dan pelaporan kegiatan yang meliputi fasilitasi partai politik dan hubungan antar lembaga dan pemilu.

Untuk melaksanakan tugas, bidang politik dalam negeri mempunyai fungsi sebagai berikut :
a) menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi partai politik;
b) menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang hubungan antar lembaga dan pemilu;
c) menyelenggarakan pengkajian program kerja bidang politik dalam negeri;
d) menyelenggarakan pengkajian program kerja bidang politik dalam negeri;
e) menyelenggarakan pengkajian bahan fasilitasi politik dalam negeri;
f) menyelenggarakan fasilitasi bidang politik dalam negeri;
g) menyelenggarakan koordinasi bidang politik dalam negeri;
h) menyelenggarakan pelaporan dan evaluasi kegiatan bidang politik dalam negeri;
i) melaksanaan kegiatan penyusunan data dan informasi bidang politik dalam negeri;
j) menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
k) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

6. Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama Dan Organisasi Kemasyarakatan
Kepala bidang ketahanan ekonomi, sosial, budaya, agama dan organisasi kemasyarakatan mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi tugas bidang ketahanan ekonomi, sosial, budaya dan agama dan organisasi kemasyarakatan.

Untuk melaksanakan tugas, bidang ketahanan ekonomi, sosial, budaya, agama dan organisasi kemasyarakatan mempunyai fungsi sebagai berikut :
a) penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang ketahanan ekonomi, sosial, budaya, agama dan organisasi kemasyarakatan;
b) penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan ketahanan ekonomi, sosial, budaya, agama dan organisasi kemasyarakatan.
c) menyelenggarakan pengkajian program kerja bidang ketahanan ekonomi, sosial, budaya, agama dan organisasi kemasyarakatan;
d) menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis pembinaan;
e) menyelenggarakan pengkajian bahan fasilitasi bidang ketahanan ekonomi, sosial, budaya, agama dan organisasi kemasyarakatan;
f) menyelenggarakan fasilitasi ketahanan ekonomi, sosial, budaya, agama dan organisasi kemasyarakatan;
g) menyelenggarakan koordinasi ketahanan ekonomi, sosial, budaya, agama dan organisasi kemasyarakatan;
h) menyelenggarakan fasilitasi dan pengembangan ketahanan ekonomi, sosial, budaya, agama dan organisasi kemasyarakatan;
i) menyelenggarakan pelaporan dan evaluasi kegiatan bidang ketahanan ekonomi, sosial, budaya, agama dan organisasi kemasyarakatan;
j) menyelenggarakan koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan;
k) menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
l) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

7. Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik
Bidang kewaspadaan nasional dan penanganan konflik mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, memfasilitasi, mengendalikan dan pelaporan kegiatan yang meliputi pengamanan dan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik.

Untuk melaksanakan tugas, bidang kewaspadaan nasional dan penanganan konflik mempunyai fungsi sebagai berikut :
a) menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengamanan dan kewaspadaan nasional;
b) penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan ketahanan ekonomi, sosial, budaya, agama dan organisasi kemasyarakatan.
c) menyelenggarakan pengkajian program kerja bidang kewaspadaan nasional dan penanganan konflik;
d) menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis pembinaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik;
e) menyelenggarakan pengkajian bahan fasilitasi kewaspadaan nasional dan penanganan konflik;
f) menyelenggarakan fasilitasi kewaspadaan nasional dan penanganan konflik;
g) menyelenggarakan koordinasi kewaspadaan nasional dan penanganan konflik;
h) menyelenggarakan fasilitasi dan pengembangan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik;
i) menyelenggarakan pelaporan dan evaluasi kegiatan bidang kewaspadaan nasional dan penanganan konflik;
j) menyelenggarakan koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan;
k) menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
l) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.