Tupoksi Badan

Tugas dan Fungsi Badan


1. Badan mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kesatuan bangsa dan politik.
2. Badan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
a) Perumusan kebijakan teknis bidang kesatuan bangsa dan politik;
b) Penyelenggaraanurusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang kesatuan bangsa dan politik;
c) Pembinaan dan fasilitasi bidang kesatuan bangsa dan politik, lingkup provinsi dan kabupaten/kota;
d) Pelaksanaan kesekretariatan Badan;
e) Penyelenggaraan kegiatan fasilitasi forum koordinasi pimpinan di daerah;
f) Pelaksanaan tugas di bidang pembinaaan ideologi dan wawasan kebangsaan, kewaspadaan, pembinaan kemasyarakatan dan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya;
g) Pelaksanaan tugas di bidang pembinaan kerukunan antarsuku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, pembinaan dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial;
h) Pelaksanaan koordinasi di bidang pembinaan ideologi dan wawasan kebangsaan, kewaspadaan, pembinaan kemasyarakatan dan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya;
i) Pelaksanaan koordinasi di bidang pembinaan kerukunan antarsuku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, pembinaan dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial;
j) Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesatuan bangsa dan politik; dan
k) Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.