1. Badan mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam melaksanakan
penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kesatuan
bangsa dan politik.
2. Badan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
menyelenggarakan fungsi:
a) Perumusan kebijakan teknis bidang kesatuan bangsa dan politik;
b) Penyelenggaraanurusan pemerintahan dan pelayanan umum
bidang kesatuan bangsa dan politik;
c) Pembinaan dan fasilitasi bidang kesatuan bangsa dan politik, lingkup
provinsi dan kabupaten/kota;
d) Pelaksanaan kesekretariatan Badan;
e) Penyelenggaraan kegiatan fasilitasi forum koordinasi pimpinan di
daerah;
f) Pelaksanaan tugas di bidang pembinaaan ideologi dan wawasan
kebangsaan, kewaspadaan, pembinaan kemasyarakatan dan politik
dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan
ekonomi, sosial dan budaya;
g) Pelaksanaan tugas di bidang pembinaan kerukunan antarsuku dan
intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, pembinaan
dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan
kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial;
h) Pelaksanaan koordinasi di bidang pembinaan ideologi dan wawasan
kebangsaan, kewaspadaan, pembinaan kemasyarakatan dan politik
dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan
ekonomi, sosial dan budaya;
i) Pelaksanaan koordinasi di bidang pembinaan kerukunan antarsuku
dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya,
pembinaan dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, serta
pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial;
j) Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesatuan bangsa dan
politik; dan
k) Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan
tugas dan fungsinya.