Bimbingan Teknis Penyaluran Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun 2025

Dalam langkah konkret untuk memperkuat demokrasi lokal dan mendorong peningkatan kualitas pendidikan politik di tengah masyarakat, Pemerintah Kota Padang mengalokasikan dana bantuan keuangan bagi partai politik dengan total nilai fantastis mencapai Rp. 1.985.346.000,- Tahun Anggaran 2025.

Angka ini menunjukkan lonjakan signifikan dibanding tahun sebelumnya. Pada 2024, bantuan keuangan Parpol hanya bernilai Rp2.250 per suara sah, namun untuk 2025, nilainya naik dua kali lipat menjadi Rp4.500 per suara sah. Kenaikan ini didasarkan pada total suara sah hasil Pemilu terakhir yang tercatat sebanyak 441.188 suara, yang menjadi dasar perhitungan dana bantuan.

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Plt. Asisten I Sekretariat Daerah Kota Padang, Mairizon saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Penyaluran Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun 2025 ini.
Mairizon menegaskan bahwa peningkatan jumlah bantuan ini harus dibarengi dengan pengelolaan yang transparan, akuntabel dan sesuai regulasi.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Padang, Tarmizi Ismail juga menjelaskan bahwa kegiatan ini bukan hanya sekedar Forum Sosialisasi, melainkan juga bentuk pendampingan konkret agar partai politik memahami dengan jelas batasan dan arah penggunaan dana tersebut.

“Dana ini bukan untuk kegiatan politik praktis atau kampanye, melainkan untuk Pendidikan Politik Masyarakat dan Operasional Kelembagaan Partai. Kami ingin agar seluruh proses mulai dari pengajuan, realisasi, hingga pertanggungjawaban dana bisa dilakukan secara tertib administrasi dan sesuai aturan” Ujarnya.

📍Ruangan Abu Bakar Ja’ar Balai Kota Aia Pacah Padang
#Bimtekparpol2025 #PadangUntukDemokrasi #bakesbangpolkotapadang #pemkopadang